Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE untuk Industri Minyak Atsiri

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas KITE
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Minyak atsiri atau dikenal dengan istilah essential oils adalah jenis minyak yang didapat dari ektraksi tumbuhan melalui proses distilasi atau penguapan. Minyak jenis ini diperlukan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, farmasi, hingga essense. Mendukung kemajuan industri minyak atsiri Indonesia, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada PT Aroma Atsiri Indonesia. 

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

"PT Aroma Atsiri Indonesia tengah berkembang pesat di industri minyak atsiri. Berlokasi di Bogor, perusahaan ini mengambil bahan bakunya dari para petani di berbagai daerah di Indonesia. Pemberian fasilitas KITE diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendukung proses bisnis perusahaan ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. 

Fasilitas KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional. Pemberian Fasilitas KITE menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Disebutkan Rusman, pemberian fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia juga menjadi wujud perhatian Bea Cukai untuk pengolahan minyak atsiri di dalam negeri. Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) di tahun 2019 tentang kontribusi Indonesia pada pasar atsiri global, diketahui terdapat enam jenis minyak atsiri yang mendominasi ekspor Indonesia yaitu minyak cengkeh, nilam, serai wangi, turpentin, minyak kayu putih, dan pala. Secara total pada tahun 2019 Indonesia telah berkontribusi sebanyak 15.500-16.400 ton untuk enam jenis minyak atsiri utama ini. Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama dengan nilai perdagangan minyak atsiri untuk ekspor hingga lebih dari $400 juta per tahun.

"Melihat besarnya peluang industri minyak atsiri Indonesia, maka sudah seharusnya dilakukan tindakan nyata untuk memajukan industri ini. Kami berharap fasilitas KITE ini dapat membantu pelaku industri minyak atsiri untuk berkembang, sehingga produk lokal Indonesia akan semakin diterima oleh pasar global," tutup Rusman.

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Kanwil Bea Cukai Kalbagsel lepas ekspor belut sawah

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Hasilkan devisa ekspor hingga USD9.678,8, ekspor ini dilaksanakan melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin pada Kamis (19/12).

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024