Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah
VIVA – Dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka persentase tertentu.
DBH CHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sebagai implementasi pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di daerah,” imbuhnya.
Dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi pengenalan cukai dan bahaya rokok ilegal di Politeknik LP3I Kampus Langsa, pada Selasa (22/11) dan di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kota Langsa, pada Kamis (24/11).
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalam kegiatan sosialisasi pengenalan cukai, pajak rokok, dan rokok ilegal, pada Selasa (15/11).
Hatta mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelasnya.
Dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan WH Gayo Lues melaksanakan kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 21 s.d. 24 November 2022.
Secara rinci kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Legen, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin (21/11) dan Selasa (22/11). Kemudian, sinergi dilanjutkan dengan kegiatan operasi pasar pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11).
“Kegiatan sosialisasi diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi peerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” terang Hatta.
Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi pada tanggal 28 s.d. 30 November 2022. Kemudian, di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit gelar sosialisasi, pada Rabu (23/11). Sementara itu, di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).
Hatta menegaskan bahwa masyarakat dapat turut andil dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan melaporkan adanya peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai melalui contact center Bea Cukai pada 1500225, media sosial maupun surel Bea Cukai di pengaduan.beacukai@customs.go.id.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya barang kena cukai ilegal,” pungkas Hatta.