Kemenaker dan Pos Indonesia Imbau Pekerja Cairkan BSU Rp600 Ribu Lewat Kantorpos

Kemenaker gandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU melalui Kantorpos.
Sumber :

VIVA – Terdapat sekitar satu juta pekerja belum mengambil bantuan subsidi upah (BSU) yang dikucurkan Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemenaker). Pemerintah mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Pemberian BSU 2022 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Tercatat hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos. Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU.

Dirut Sritex Akui Ada Potensi PHK, Wamenaker: Presiden Tak Ingin, Negara Harus Hadir

Penyaluran BSU kali ini melibatkan PT Pos Indonesia. Langkah Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan.

PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Bantah PHK 2.500 Karyawan, Dirut Sritex: Hanya Meliburkan Akibat Kurang Bahan Baku

Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga metode. Pertama, penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Menyalurkan bantuan dari pemerintah bukan kali ini saja dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Sebelumnya, BUMN yang memiliki jaringan luas se-Indonesia ini telah sukses menyalurkan BLT BBM, bansos sembako, juga PKH.

Namun, rupanya tantangan yang dihadapi PT Pos Indonesia dalam menyalurkan BSU berbeda dengan penyaluran bansos lainnya. Jika pada penyaluran BLT BBM, alamat keluarga penerima manfaat (KPM) tercantum dengan jelas, maka pada penyaluran BSU pelacakan alamat menemui kendala karena alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta akibat penerima BSU sering pindah alamat tempat bekerja.

Ada juga perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun, data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

“BSU ini berbeda dengan bansos lainnya. Di sini pekerja harus aktif mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Strategi pada minggu pertama penyaluran BSU, kami melakukan sosialisasi besar-besaran melalui media massa dan media sosial, pemasangan spanduk informasi BSU di seluruh Kantorpos. Saya lihat sosialisasi kita ini efektif sehingga penerima antusias datang ke Kantorpos,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris.

Tantangan lainnya, pencairan BSU tidak bisa diwakilkan oleh keluarga penerima. Berbeda dengan BLT BBM atau bansos lain yang masih bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum di satu kartu keluarga (KK).

Walau begitu, PT Pos Indonesia pantang menyerah. Selain menunggu pekerja datang mencairkan dana BSU di Kantorpos dan menyalurkan BSU di perusahaan, petugas Pos juga jemput bola dengan mendatangi penerima. Seperti yang telah dilakukan oleh petugas Pos di Kantorpos Cabang Surabaya Selatan. Petugas Pos mendatangi pekerja yang dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

“Saat petugas Pos datang ke perusahaan, mendapatkan informasi bahwa penerima BSU sedang dirawat di RS. Kemudian, kita datangi ke RS untuk diantarkan langsung kepada penerima," kata Executive Manager Kantorpos Cabang Surabaya Selatan Richwan Boy.

Bahkan, tidak hanya ke rumah sakit, petugas Pos pun mengantarkan BSU kepada penerima yang tengah tersangkut kasus hukum dan ditahan di rutan. Hal ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada penerima yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.

"Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantorpos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang,"  kata Executive Manager Kantorpos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.

Batas Akhir Pencairan BSU pada 20 Desember

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Sebab batas pengambilan BSU tinggal sebentar lagi, yaitu pada 20 Desember 2022.

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek melalui website https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pospay dengan mengunduh di Play Store atau App Store.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu, pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa menganggu jam kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya