Gelar FGD, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Perusahaan KITE di Jawa Timur
- Bea Cukai
VIVA – Tingkatkan pelayanan yang diberikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 kembali menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11) lalu. Mengundang perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), FGD kali ini digelar untuk membahas penerapan CEISA KITE 4.0 serta berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-145 tahun 2022 tentang fasilitas KITE pengembalian dan PMK-149 tahun 2022 tentang fasilitas KITE pembebasan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam FGD tersebut Kanwil Bea Cukai Jatim I turut mengundang para pengusaha penerima fasilitas KITE dari wilayah Jakarta. “Jadi selain sosialisasi terkait ketentuan terbaru, FGD tersebut juga dapat dimaksimalkan sebagai wadah untuk diskusi dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan migrasi data ke CEISA 4.0 yang lebih dulu telah dilaksanakan oleh para pengusaha KITE di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa KITE pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Sedangkan KITE pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dubayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
"Para pelaku usaha harus concern dan menaruh perhatian lebih terhadap perubahan PMK ini. Patuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada terhentinya pemberian fasilitas,” tegas Hatta.
“Sedangkan terkait migrasi data ke CEISA 4.0 di wilayah Kanwil bea Cukai Jatim I, harapannya dapat berjalan lebih lancar dan tanpa kendala dengan adanya FGD bersama pengusaha KITE di Jakarta ini,” pungkasnya.