Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Madu Alam Akasia

Bea Cukai lepas ekspor madu alam Akasia.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Jambil lepas ekspor perdana 250 kilogram Madu Alam Akasia milik PT Cipta Lebah Berkah ke Singapura. Pelayanan ekspor tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendorong ekspor komoditas lokal untuk meningkatkan nilai ekspor nasional.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

"Kami memberikan pelayanan kepabeanan untuk ekspor perdana madu yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2022 tersebut. Ekspor madu alam perdana UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi dan juga memotivasi peternak madu lainnya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah.

Dalam kegiatan pelepasan ekspor perdana yang turut dihadiri Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, BPOM Jambi, PT Garuda Indonesia Wilayah Jambi, dan PT Angkasa Pura II tersebut Wijang juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan instansi dan lembaga terkait untuk mendukung ekspor.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata Bea Cukai Jambi berkolaborasi dengan instansi teknis dan lembaga terkait dalam memberikan asistensi dan dukungan terhadap para pelaku UMKM Jambi agar dapat merealisasikan ekspor produk unggulannya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan motivasi, semangat, dan kreativitas para pelaku UMKM Jambi untuk dapat memajukan usahanya dan dapat mewujudkan UMKM Jambi Bisa Ekspor," tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun menyebutkan bahwa Bea Cukai Jambi akan terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM yang berkeinginan memasarkan produknya ke pasar internasional. "Kami berharap para pelaku UMKM berpotensi ekspor tersebut tak segan berkomunikasi dengan kami bila terdapat kendala dalam melakukan kegiatan ekspor," tutup Wijang.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024