Bea Cukai Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada PT Gantari Fajar Agung
VIVA – Bea Cukai terus berupaya mendorong industri dalam negeri untuk dapat mengembangkan usahanya. Hal itu tercermin dari pemberian izin pusat logistik berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) pada PT Gantari Fajar Agung.
“Dengan pertimbangan yang matang dan telah terpenuhinya seluruh kewajiban dan persyaratan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memberikan fasilitas kepada PT Gantari Fajar Agung yang beralamat di Sulawesi Tenggara sebagai Penyelenggara Pusat Logistik Berikat. Izin ini kami berikan setelah perusahaan mengajukan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan memaparkan proses bisnis, sistem IT Inventory, Sistem Pengendalian Internal (SPI), hingga economy impact perusahaan," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo.
Nugroho menjelaskan bahwa PLB sendiri merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).
Fasilitas PLB ditujukan untuk memberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa fasilitas penyimpanan bahan baku hingga tiga tahun serta dilengkapi oleh quality control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan impor ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif.
Ia berharap dengan pemberian izin fasilitas PLB akan dapat mengurangi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional.
“Kami harap penerima fasilitas kepabeanan dapat memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan, serta menjaga kewajibannya terhadap aturan-aturan kepabeanan yang telah ditetapkan,” tutup Nugroho.