Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

Bea Cukai beri kemudahan proses pengajuan keberatan.
Sumber :

VIVA – Menjawab kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan simplifikasi pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai pun turut mendukung upaya pemerintah tersebut melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 September 2022 di Jakarta, dan akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 nanti.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Hatta mengatakan, melalui PMK ini pihaknya berupaya  memberikan payung hukum terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabenan dan cukai.

“Mulai Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding). Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut,” imbuhnya.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.

Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa. Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal.

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan  tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Hatta menjelaskan bahwa Direktur Jenderal akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat Direktur Jenderal menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan Direktur Jenderal akan disampaikan secara manual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

“Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK ini berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017. Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci, PMK ini dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.

Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar kegiatan sosialisasi. Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa ada pertengahan November lalu (17/11).

“Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta.

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat menunjukkan barang hasil penegahan iPhone 16 untuk dimusnahkan dengan cara dipotong

Bea Cukai Soetta Musnahkan 289 Handphone Sitaan, Ada iPhone 16

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan pada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan nilai Rp867 juta.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024