Jaga Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Sulawesi
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai secara tegas mengawasi dan mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai upaya pun dilakukan seperti mengadakan operasi pasar, patroli gabungan, dan pemusnahan terhadap BKC ilegal. Seperti akhir bulan November lalu, dua kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian selatan (Sulbagsel) menggelar pemusnahan miliaran rupiah BKC ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal. “Keberhasilan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan juga tidak lepas dari sinergi, dukungan, serta koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya dan kontibusi masyarakat. Jadi kami harap ini dapat terus ditingkatkan demi mencapai pengawasan yang optimal,” tegasnya.
Pada Rabu (30/11), Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar. Dalam pemusnahan ini, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar. “Barang-barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin, pemusnahan pun turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Totok Imam Santoso, dan pejabat lainnya,” terang Nugroho.
Nugroho menambahkan, sebelumnya pemusnahan juga dilakukan di lapangan Terminal Pelabuhan Nusantara Parepare. Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (29/11). Sejumlah pihak turut hadir dalam acara pemusnahan ini, seperti perwakilan Pemkot Parepare, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Parepare, dan beberapa instansi vertikal Kementerian Keuangan.
Nugroho mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas kegiatan operasi pasar maupun operasi bersama. BKC tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Melalui pemusnahan ini, kami mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai terutama para produsen dan distributor rokok untuk menaati ketentuan cukai yang berlaku. Kepada masyarakat juga kami imbau bahwa pemusnahan ini adalah wujud ketegasan kami terhadap peredaran rokok ilegal. Karena dengan mencegah peredaran rokok ilegal dapat membantu optimalkan penerimaan cukai dan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif,” tutup Nugroho.