Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Jawa Barat
VIVA – Menjalankan fungsi sebagai community protector, beberapa kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Barat secara aktif memberikan pemahaman sebagai perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Bea Cukai Bandung secara aktif menggelar kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat dan APH lain di wilayah pengawasannya.
Di Cimahi, sosialisasi beberapa kali digelar oleh Bea Cukai Bandung dengan menggandeng beberapa pihak, seperti Pemkot Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi. Sementara di Kota Bandung, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Pemkab Bandung.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Eri Prihantari menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan Bea Cukai Bandung dalam menyampaikan berbagai hal terkait ketentuan cukai khususnya gempur rokok ilegal dan pemanfaatan DBH CHT.
“Saat penegak hukum lain dan masyarakat memahami ketentuannya, maka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin optimal.”
Sementara itu, dalam mencegah peredaran BKC ilegal khususnya produk hasil tembakau, November lalu Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah Cinere, Sukabumi, Cianjur, dan Limo.
Kegiatan ini dilakukan Bea Cukai Bogor dengan menggadeng pemda setempat dan Satpol PP. Sosialisasi pun digelar dengan memaksimalkan berbagai media seperti talkshow radio, pertemuan, hingga turun secara langsung ke toko penjual eceran di pasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri mengatakan bahwa berbagai media digunakan agar upaya gempur rokok ilegal ini dapat tersebar luas ke masyarakat di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.
“Jadi kami ingin masyarakat paham bahwa terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Ciri-cirinya pun beragam, seperti rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Amin.
Amin menambahkan bahwa melalui sosialisasi pihaknya berharap masyarakat dapat memahami bahwa rokok ilegal itu sangat merugikan negara, karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai.
“Pahami bahwa cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBH CHT yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai tembakau. Penggunaannya pun beragam, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.”
Selain sosialisasi terkait rokok ilegal, pada Kamis (24/11) Bea Cukai Bogor juga menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi terkait permohonan pembebasan cukai etil alkohol bersama pengguna jasa penyalur dan pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.
Amin menyampaikan kepada para pengguna jasa untuk selalu memerhatikan kelengkapan administrasi ataupun penggunaan fasilitas pembebasan.
“Patuhi segala kewajiban, larangan, dan pemberlakuan sanksi pengguna pembebasan cukai etil alkohol. Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Hal imi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta pemanfaatan DBH CHT. Kemudian mampu berperan aktif mendukung Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.