Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Salurkan BLT di Jawa Timur

Bea Cukai sosialisasikan ketentuan Cukai.
Sumber :

VIVA – Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Timur kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal.

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Tidak hanya sosialisasi, dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bersama Pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat di beberapa wilayah.

Bulan November 2022, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan APH lainnya menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan upaya gempur rokok ilegal di wilayah Madura.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Menyasar semua kalangan, dari masyarakat umum, pedagang, pengusaha cukai, dan APH, kegiatan ini dikemas dalam berbagai media yang menarik minat masyarakat, seperti sosialisasi langsung ke lapangan, pertemuan secara daring, mengudara di radio, hingga pertunjukan seni daerah.

Madura memiliki potensi cukai yang begitu besar, melimpahnya lahan tembakau dan cukup banyaknya produsen rokok menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dan dikelola.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan “Masyarakat harus paham tentang hal-hal yang dilarang, seperti menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Sedangkan bagi pengusaha cukai, harus memahami ketentuan-ketentuan baru, seperti aturan terkait pita cukai dan tarif cukai. Saat seluruh aspek sudah memahami ketentuannya, maka pelaksanaan dan pengawasan terhadap cukai akan lebih baik.”

Sementara itu, terkait pemanfaatan DBH CHT dalam bidang kesejahteraan masyarakat di wilayah Pamerkasan, pemerintah setempat berencana akan menyalurkan dana tersebut melalui bantuan langsung tunai (BLT).

“Sasaran penerima BLT ini adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Pendataan buruh tani tembakau pun sudah selesai kami lakukan,” papar Muchammad Tarsun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan.

Serupa, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar beberapa kegiatan dalam rangka sosialisasi cukai dan optimalisasi DBH CHT. Pada Rabu (09/11), bersama Pemkot Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menyalurkan BLT kepada buruh pabrik rokok dan anggota Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Pasuruan.

BLT ini merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial yang bersumber dari DBH CHT APBD Kota Pasuruan tahun 2022. Tujuan pemberian BLT ini adalah untuk meningkatkan motivasi buruh pabrik rokok dalam bekerja dan menjadi modal usaha dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga setiap anggota Pekka.

Selanjutnya Hatta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal juga di lakukan di tiga wilayah lainnya di Jawa Timur, yaitu di Sidoarjo, Gresik, dan Banyuwangi.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam memahami ketentuan cukai, khususnya dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

“Rokok yang tidak memenuhi kewajiban cukai berarti tidak menyumbang pemasukan ke negara, dan ini dapat berdampak terhadap DBH CHT yang tidak optimal. Untuk itu, mari bersama-sama pahami ketentuan cukai dan bersama-sama perangi rokok ilegal,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya