Bea Cukai Langsa Bersama TNI dan Polri Berhasil Gagalkan Penyulundupan yang Diangkut Kapal HSC

Bea Cukai Langsa penyelundupan ratusan karton barang-barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam menjaga masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan salah satunya melalui kegiatan penindakan. Kali ini penindakan dilakukan oleh tim operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang. Kegiatan penindakan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karton barang-barang ilegal yang diangkut kapal high speed craft (HSC) dan truk.

Potret 2 Awak KKP Makan Terombang-ambing di Air saat Proses Pencabutan Pagar Laut Tangerang

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa tim operasi laut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC tanpa nama dengan bendera Thailand yang melintas di perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (17/11). “Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, dan 1 ball pakaian, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” rincinya.

Sulaiman menambahkan bahwa pada hari yang sama, tim operasi gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang berisi 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, serta 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal, dan katak, yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Total nilai barang dari seluruh penindakan ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sementara potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Kegiatan penyelundupan barang-barang impor ini diduga melanggar pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Atas tindakan penyelundupan ini, pelaku dapat terjerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kegiatan penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan/atau berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” tutup Sulaiman.

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas Asal Malaysia
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

DPR Ragukan Alasan Aparat Maritim Malaysia Tembak WNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan Pemerintah Malaysia harus menjelaskan insiden penembakan PMI oleh otoritas maritim Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025