Bea Cukai Kediri Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Trans Jawa
VIVA – Dalam upaya Gempur Rokok Ilegal, pekan lalu Bea Cukai Kediri kembali berhasil melakukan serangkaian penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dalam penindakan ini Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut oleh kendaraan di ruas tol Trans Jawa.
Menjelaskan kronologinya, Kepala Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebantak tiga kali, tepatnya pada hari Senin (14/11), Rabu (16/11) dan Jumat (18/11).
“Berkat informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa, Tim Penindakan Bea Cukai Kediri segera melakukan penyisiran dan mendapati kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.”
Sunaryo menambahkan bahwa rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Dari 3 penindakan tersebut, berhasil diamankan 2,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.407.680.000,00 dan kerugian negara sebesar Rp1.632.280.320,00.
Terhadap seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penelitian lebih lanjut.
“Bea Cukai tegas terhadap pelanggaran dalam bidang cukai. Kami harap penindakan ini menjadi perhatian masyarakat, untuk tidak mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Sunaryo.