PHK Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Bagi Peserta

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Imbas dari keadaan tersebut tentu diprediksi angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun memastikan bahwa seluruh infrastruktur layanan  dan keuangan BPJAMSOSTEK dalam keadaan siap. 

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

“Siapapun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,"imbuh Oni.

BPJAMSOSTEK memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

Menurut data, hingga oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.

Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

Imbauan tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi riil dimana sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik masih dikuasai oleh barang impor.

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,”tegas Muhadjir.

Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK, tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Saat ini ada persyaratan baru bagi pemohon yang mau bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus aktif jadi peserta BPJS per November 2024.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024