Bea Cukai Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Malang, Labuhanbatu, dan Semarang

Bea Cukai tindak peredaran rokok ilegal.
Sumber :

VIVA – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi community protector, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Keping Pita Cukai Asal Cina Bernilai Rp175 Miliar

Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan rokok ilegal di wilayah Malang, Labuhanbatu, dan Semarang.

Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mini bus hitam, pada Minggu (06/11).

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Tim Penindakan berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus. Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp83.640.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp158.916.000,00.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp546.941.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp289.026.600,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.

Di Semarang, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 14.800 bungkus atau 296.000 batang rokok berbagai merek, pada Rabu (09/11). Total potensi kerugian negara atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp228.766.560,00.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Adopsi FCTC Bisa Mematikan Industri Tembakau, Pemerintah Didorong Jaga Kedaulatan RI

Indonesia dinilai tidak meratifikasi perjanjian Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024