Lagi, Bea Cukai Antarkan Ekspor Dua Komoditas Lokal

Bea Cukai antarkan ekspor dua komoditas lokal.
Sumber :

VIVA – Memacu ekonomi dalam negeri, Bea Cukai melalui fungsi industrial assistance terus mendampingi dan mengasistensi para pelaku usaha untuk mengembangkan kualitas produknya. Hal ini dilakukan Bea Cukai untuk menciptakan pruduk lokal yang mampu bersaing di pasar insternasional.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Hasilnya, pada awal November ini Bea Cukai kembali mengantarkan dua produk lokal masing-masing dari Parepare dan Malang.

Di wilayah Sulawesi Barat, Bea Cukai Parepare kembali berhasil melayani dan mengantar ekspor komoditas cangkang sawit sebanayak 5.525.670 MT milik PT Jambi Semesta Biomassa. Ekspor kali ini dilakukan di Pelabuhan Belang-Belang menggunakan kapal pengangkut MV Green Future menuju Jepang.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Menaggapi ekspor tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa ekspor cangkang sawit menjadi peluang emas yang dapat dioptimalkan pengelolaannya oleh seluruh pelaku usaha di Sulawesi Barat, karena ini dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara di Malang, dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Pemerintah Kota Batu melaksanakan pelepasan ekspor sebanyak satu kontainer keripik Momchips milik PT Arjuna Citra Indonesia ke Malaysia, Sabtu (5/11).

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Ekspor perdana ini dilepas secara langsung oleh Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. "Dengan adanya ekspor perdana ini menunjukan bahwa UMKM Kota Batu memiliki potensi yang besar untuk berkembang nemembus pasar internasional,” ujarnya dalam sambutan yang diberikan.

“Harapannya melalui kegiatan pelepasan ekspor di Parepare dan Malang ini turut memberikan inspirasi bagi pelaku usaha dan UMKM lain agar dapat berkembang dan dapat segera merealisasikan ekspornya,” tutup Hatta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024