BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap menyusul adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Untungnya 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“BPJAMSOSTEK sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini, oleh karena itu sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di kantor cabang gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP,"ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Pihaknya menambahkan bahwa inisiatif ini sangat penting sebab banyak diantara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital.

Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja. Manfaatnya sangat banyak sekali khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," terang Dody.

Sebagai informasi bahwa JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, serta sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja. 

Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp28 miliar, di mana 247 orang diantaranya merupakan pekerja di  kota Gresik.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Selain itu meski sudah ada program JKP namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya, sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,”pungkas Roswita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya