Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

Bpjs Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Daniel Santoso, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak,"ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang surabaya tanjung perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso.

Saat melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Namun dirinya juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo. 

“Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib,” tutup Oni.

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun resmi menolak gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI perio

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024