Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya

Bea Cukai musnahkan barang bukti barang milik negara (BMN).
Sumber :

VIVA – Di dua tempat yang berbeda, yaitu Atambua dan Surabaya, dua kantor Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pemusnahan tersebut digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, yang hadir dalam pemusnahan BMN eks penindakan yang diselenggarakan Bea Cukai Atambua pada tanggal 3 November 2022 di PLBN Motaain, perbatasan RI – RDTL, mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode September 2021 s.d. September 2022. 

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

“Barang-barang tersebut di antaranya barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste, barang kena cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu, BKC yang tidak dilekati pita cukai, dan BKC yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp146.476.440," rincinya.

Ia pun mengingatkan untuk senantiasa menjalin kerja sama antarinstansi di perbatasan, "Sinergi dan kerja sama adalah kunci utama optimalisasi kinerja pengawasan. Selain untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan terlarang, pengawasan ini juga untuk mendukung perekonomian masyarakat sehingga masyarakat lebih sejahtera."

Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Tanjung Perak, yang menggelar pemusnahan narkotika, pada tanggal 2 November 2022 di halaman Polres Tanjung Perak.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penindakan narkoba dengan barang bukti sejumlah 34,62 kg metamphetamine dan 2787 butir pil mengandung turunan chatinone.

Selain itu, pemusnahan narkoba ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam mendukung pemberantasan perederan narkoba di Jawa Timur.

“Penindakan narkoba dan pemusnahan ini merupakan bukti kerja keras pegawai Bea Cukai bersama instansi lain dalam pengawasan barang-barang berbahaya yang masuk ke Indonesia melalui modus-modus pengiriman barang dari luar negeri. Ke depannya, sinergi antara Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri akan terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Selain itu, keberhasilan bersama dalam memberantas narkotika tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Bea Cukai Belawan terima penghargaan

Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024, Bea Cukai Belawan Terima Penghargaan

Bea Cukai Belawan menerima penghargaan dari ITDC atas kontribusinya dalam menyukseskan rangkaian perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024