BPH Migas Kerjasama dengan Kemendagri, Sinergikan Pengawasan Konsumen Pengguna JBT dan JBKP

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPH Migas - Ditjen Bangda Kemendagri
Sumber :

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri bertempat di kantor BPH Migas, Jakarta (31/10).

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak pada Kesejahteraan

PKS ini tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Tujuan PKS ini adalah membuat pedoman untuk  memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri, sebagai pengampuh Pemerintah Daerah. Terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran”, ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi:

a. Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Konsumen Pengguna

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

b. Memfasilitasi peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan instrument Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP

c. Pembinaan dan Pengawasan

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan:

a. dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP;

b. dukungan dalam rangka pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.

“Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen/pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu,” ujar Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya