Lancarkan Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Miras 4,38 Miliar Rupiah

Bea Cukai tangkap kapal kayu bermuatan miras
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV, petugas berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 8.784 botol.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan penindakan tersebut bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu bermuatan miras ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian, Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai hingga rusak, anak buah kapal (ABK) kapal kayu pun tidak bersikap kooperatif dengan petugas. Mengatasi hal tersebut, Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” ujarnya.

Saat pengejaran, kapal target melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang hingga kandas dan para ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada waktu bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

8 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan, Tidak Tahu Kalau Akan Diberangkatkan Secara Ilegal

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam yang mengedepankan keselamatan petugas, kapal target berhasil ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor, serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” tambah Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00  dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Bea Cukai Nanga Badau lepas ekspor bungkil sawit

Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor 34 Ton Bungkil Sawit ke Malaysia

Bea Cukai Nanga Badau kembali mencatat pelepasan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa bungkil (palm kernel expeller) ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024