Punya Beragam Keunggulan, Ini Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat bagi Pengguna Jasa
- Bea Cukai
VIVA – Sebagai implementasi fungsi industrial assistance, Bea Cukai melakukan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas Kawasan Berikat. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. Sementara fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
“Pemberian asistensi ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan terhadap pengguna jasa. Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan pengguna jasa terkait fasilitas yang didapatkan,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Hatta mengatakan salah satu kegiatan asistensi dilakukan dalam bentuk sharing session yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Purwakarta di PT Super Steel Karawang, pada Kamis (13/10). Sharing session ini sekaligus untuk menjalin komunikasi yang kondusif antara Bea Cukai dengan pengguna jasa. Dengan demikian, Bea Cukai mengetahui kendala di lapangan sebagai bahan masukan untuk perbaikan layanan ke depannya.
Selanjutnya, di Pasuruan, kegiatan asistensi dan konsultasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan kepada PT Louisiana Far East, pada Rabu (19/10). PT Louisiana Far East merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di bidang usaha frozen food. Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri lakukan asistensi di PT Venezia Footwear yang berlokasi di Kabupaten Jombang, pada Selasa (18/10). PT Venezia Footwear merupakan pabrik sepatu yang berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar pabrik. Hasil produksinya pada tahun 2022 pun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sehingga memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan di Kabupaten Jombang.
Hatta memaparkan manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kami berharap pelaksanaan asistensi bermanfaat sebagai penyegaran pengetahuan bagi pengguna jasa, khususnya pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat. Dengan demikian kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan yang berlaku juga mengalami peningkatan,” pungkas Hatta.