Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
VIVA – Bea Cukai Purwokerto lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Juli 2021 sampai dengan September 2022 bertempat di halaman Bea Cukai Purwokerto, pada Kamis (13/10).
Adapun BMN yang dimusnahkan adalah hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sejumlah 770.431 batang, serta 2400 gram tembakau iris (TIS).
Tommy Pramugia Sofyar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, mengatakan bahwa perkiraan nilai barang atas pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini mencapai Rp878.817.075,00.
“Sementara untuk potensi kerugian negara di bidang cukai meliputi cukai itu sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok, mencapai Rp588.409.166,00,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Komando Distrik Militer (Kodim) 0701 Banyumas, Kejaksaan Tinggi Purwokerto, Batalyon Brigade Mobile (Brimob) Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwokerto, dan awak media setempat.
Tommy mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran BMN di halaman depan Bea Cukai Purwokerto, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran secara keseluruhan di tempat Kawasan Berikat PT Boyang Purbalingga.
“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh instansi yang hadir. Semoga sinergi ini terus dipertahankan dan semakin meningkat di masa yang akan datang,” pungkasnya.