Bea Cukai Juanda dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal Kalajengking
VIVA – Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan ekspor enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan (Lychas Mucronatus) seberat 150 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono, pada Rabu (19/10) mengatakan ekspor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN), sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.
“Berawal dari informasi yang diperoleh, Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang bersama BKSDA. Kemudian, dilakukan penindakan pada tanggal 14 Oktober 2022, karena berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut, wajib disertai dengan SATS-LN. Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2022 seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke BKSDA Jawa Timur," imbuhnya.
Menurut Himawan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda merupakan perwujudan tugas Bea Cukai dalam mengawasi ekspor.
“Ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia. Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor juga memerlukan pengawasan agar tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara. Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai trade facilitator terus berupaya mengoptimalkan pengawasan ekspor. Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan!”, tutupnya.