Komisi XI DPR Nilai Perusahaan Asuransi Krisis Kepercayaan Masyarakat
VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai krisis kepercayaan masyarakat menggambarkan adanya keraguan terhadap tata kelola perusahaan asuransi.
Padahal, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi hal yang sangat penting untuk industri, demi melindungi kepentingan investor dan pemegang polis.
“Krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap asuransi menggambarkan masyarakat meragukan tata kelola perusahaan asuransi, karena masyarakat larinya atau datangnya ke DPR dan kita sudah menerima banyak sekali perwakilan-perwakilan dari para nasabah itu yang mengadukan mereka tidak bisa mengakses atau ketika jatuh tempo,” ujar Anis dalam salah satu diskusi nasional yang diselenggarakan secara daring, Senin (17/10/2022).
Politisi Fraksi PKS ini mengaku sering menerima banyak keluhan masyarakat terkait permasalahan di sektor asuransi, seperti kasus asuransi Jiwasraya, Bumiputera 1912, Taspen, hingga Asabri yang memicu pergolakan di masyarakat. “Sampai sekarang, whatsapp saya masih dibanjiri dengan keluhan-keluhan dari para nasabah dan tiap hari tidak pernah absen.
Rata-rata whatsapp komisi XI itu dibanjiri dengan keluhan-keluhan dari korban nasabah asuransi. Tata kelola buruk ini menjadi catatan yang sangat krusial di DPR RI,” tambahnya.
Anis menambahkan beberapa persoalan tata kelola perusahaan asuransi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah tidak optimalnya manajemen perseroan, adanya tugas yang rangkap, kurangnya komite-komite, kemudian juga tidak optimalnya peran pengawas internal dan aktuaris, di mana aktuaris di industri asuransi memiliki jumlah yang terbatas.
Permasalahan berikutnya adalah mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau dikenal dengan unit link. Anis mengungkapkan bahwa unit link belakangan ini juga menjadi permasalahan utama di sektor asuransi. Pasalnya, unit link membuat sejumlah konsumen merasa kecewa karena tidak terealisasinya hasil investasi.
“Ini juga mengemuka, karena DPR tempat curhat terkait dengan PAYDI banyak sekali yang sampai kepada kita,” tuturnya. Anis pun menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di sektor asuransi saat ini salah satunya disebabkan karena rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 baru mencapai 3,18 persen.
Jika dibedah lebih detail, penetrasi ini terbagi atas penetrasi asuransi jiwa 1,19 persen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia memiliki tingkat inklusi dan literasi keuangan yang rendah, khususnya untuk sektor asuransi nasional jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand.