Kementan Sosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020
- Kementan
VIVA – Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Undang-undanng (UU) Nomor 11 tahun 2020.
Kegiatan sosialiasi ini dilakukan melalui kegiatan Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 34, Jumat (16/9) yang berlokasi di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dramaga, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan perlindungan bagi setiap penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian, perlu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyuluh pertanian dan pendamping program pertanian.
Selanjutnya bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi menyambut baik hadirnya UU Nomor 11 tahun 202. Ia berharap penyuluh pertanian terlindungi dengan adanya undang-undang ini.
Menurut Dedi, UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Narasumber yang hadir pada agenda MSPP, yang dimoderatori Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah ini di antaranya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Muhammad Firdaus, Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Sudi Mardianto, dan Biro Hukum Kementan, Novianta.
Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa seringkali petani sulit melakukan pemasaran, penjualan dengan baik dan pemerintah daerah sudah seharusnya memfasilitasi hal itu maka aksi dari perlindungan dan pemberdayaan petani dari sisi pemasaran berjalan dengan baik.
Selanutnya, Sudi Mardianto mengatakan, diperlukannya aspek-aspek mendukung terutama dari pemerintah daerah itu sendiri,dan yang penting ketika proyek strategis dijalankan hal utama pemda harus mendukung.
Novianto, menyatakan bahwa latar belakang terciptanya UU Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja didasari untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan regulasi, serta memudahakan untuk masalah perizinan usaha.
Sebagai informasi mengutip pasal 4 bahwa Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Siti Munifah, menyimpulkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut para pemerintah daerah serta semua insan pertanian dalam satu pemahaman yang sama dan berharap sosialiasi tentang UU ini dapat terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.