Puan: Prakiraan Cuaca dari BMKG Harus jadi Acuan Produksi Tani

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Sumber :

VIVA – Tak hanya di pedesaan, cuaca ekstrem hingga beberapa waktu ke depan berpotensi menyebabkan terjadinya hujan intensitas tinggi yang dapat memicu air sungai meluap di sekitar Jabodetabek.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan petani ibu kota penggarap lahan di pinggiran sungai gagal panen akibat banjir yang dapat merusak lahan pertanian.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengingatkan agar prakiraan cuaca dari BMKG harus dijadikan acuan dalam menjalankan proses produksi tani. Pasalnya, kata Puan, faktor alam masih berpengaruh besar terhadap hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan rakyat.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

“DPR RI juga mendesak agar pemerintah mendorong terjadinya transformasi teknologi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan agar prediksi cuaca terkait perubahan iklim mampu diadaptasi dengan berbagai perubahan pola tanam, bibit unggul yang tahan cuaca ekstrem, serta adanya obat-obatan yang sesuai dengan cuaca ekstrem,” papar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima tim Parlementaria, Kamis (13/10/2022).

Bila kondisi cuaca tidak memungkinkan, Puan menyarankan petani untuk menunda tanam. Selain itu, ia juga mendorong para petani untuk memanfaatkan program asuransi tanaman sebagai antisipasi terjadinya gagal panen.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

“Dan Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ucap Politisi Fraksi PDIP ini.

Ditambahkannya, asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen.

Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian. 

Puan mengingatkan, usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani.

“Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” terang Legislator Dapil Jawa Tengah V itu.

Program asuransi tanaman diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Petani pun mendapat bantuan dari Pemerintah dengan premi asuransi yang harus dibayar secara swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, dan 80% biaya premi merupakan subsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya