Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Bermasalah, Komisi IX Desak Pemerintah Tindak Tegas RS Curang

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago foto bersama usai kunjungan
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tampaknya tidak berhenti menuai polemik. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum, saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat kunjungan ke Palembang, Kamia (13/10/2022).

Permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Dalam Pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang I, Tahun 2022-2023 di Palembang ini, Komisi IX DPR RI juga menekankan bahwa pelayanan seperti ini merupakan hal yang sangat keliru “Bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan katakanlah pasien yang berobat dan kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur bahwa oh ini hanya 3 hari lagi, hanya 3 hari saja, atau dua hari. Itu tidak benar,” ungkap Abidin Fikri, Anggota Komisi IX DPR RI dalam kesempatan yang sama.

“Paketnya adalah BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi enggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan yang sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu, karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut.

“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat. Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma, seusai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses di Gedung Gubernur Sumatera Selatan.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Wakil Ketua Banggar DPR mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024