Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Bermasalah, Komisi IX Desak Pemerintah Tindak Tegas RS Curang

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago foto bersama usai kunjungan
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS oleh rumah sakit tampaknya tidak berhenti menuai polemik. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum, saat ini kasus yang muncul berbeda lagi. Beberapa pasien yang belum pulih dipulangkan pihak Rumah Sakit dengan alasan kuota BPJS penuh.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat kunjungan ke Palembang, Kamia (13/10/2022).

Permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Dalam Pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang I, Tahun 2022-2023 di Palembang ini, Komisi IX DPR RI juga menekankan bahwa pelayanan seperti ini merupakan hal yang sangat keliru “Bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan katakanlah pasien yang berobat dan kadang-kadang di beberapa tempat itu sudah diatur bahwa oh ini hanya 3 hari lagi, hanya 3 hari saja, atau dua hari. Itu tidak benar,” ungkap Abidin Fikri, Anggota Komisi IX DPR RI dalam kesempatan yang sama.

“Paketnya adalah BPJS itu harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan penggunaan alat obat dan penyembuhan penyakit satu paket jadi enggak bisa aturan-aturan yang memberatkan pasien. Karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu kan yang sembuh tidak bisa dibatasi harus satu hari, atau dua hari, atau tiga hari,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang memiliki aturan semacam itu, karena selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya berhenti disitu, hasil dari pertemuan ini Komisi IX akan menghimpun masukan-masukan dari mitra kerja dan Pemda serta mengajak mitra kerja untuk melakukan pengawalan terkait hal tersebut.

“Dan jika itu (masalah) tidak dilakukan(diselesaikan), maka tadi Komisi IX sudah bersepakat. Kita akan membuat Panja, dimana Panja itu untuk lebih memperdalam kinerja mitra-mitra kerja kita, agar mereka memiliki kinerja sesuai dengan tupoksinya. Dan kalau itu tidak dilakukan tentu ada sanksi dari Komisi IX,” pungkas Irma, seusai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses di Gedung Gubernur Sumatera Selatan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Setyo Budiyanto pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024