Operasi BKC Ilegal Bea Cukai dan Satpol PP di Dua wilayah Ini

Bea Cukai lakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Lakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung penegakan hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi pasar juga sebagai sarana edukasi kepada para masyrakat, khususnya pedagang rokok mengenai ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal serta sanksinya,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Kendal, Jawa Tengah (27/9) Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan operasi pasar pada tanggal 15 hingga 27 September 2022.

Heboh Permainan 'Koin Jagat', Rusak Fasum Bisa Dijerat Pidana dan Denda

Adapun sasaran operasi pasar yaitu toko-toko retail modern dan pasar tradisional di 18 kecamatan pada Kabupaten Kendal. Kecamatan tersebut antara lain Boja, Plantungan, Sukorejo, Kangkung, Ringinarum, Singorojo, Ngampel, Kaliwungu, Brangsong, Weleri, Patean, Limbangan, Cepiring, Gemuh, Kendal, Patebon, Rowosari, dan Pageruyung.

Serupa, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jawa Barat juga melaksanakan kegiatan operasi bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Barat pada tanggal 27 hingga 28 September 2022.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Hatta menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini dilaksanakan selama dua hari di dua daerah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Sukaresik dan Kecamatan Pagerageung, serta Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cikoneng.

“Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat dalam rangka pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penegakan hukum, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” pungkas Hatta.

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Warga negara (WN) asal China berinisial LB buka suara usai video konten diduga menyogok atau memberikan suap uang Rp500 ribu, kepada petugas Imigrasi di Bandara Soetta.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025