Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 M

Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten
Sumber :
  • Pemprov Banten

VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov Banten bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten. Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Apresiasi kepada Kepala Kejati Banten yang telah berhasil memulihkan manajemen keuangan yang berkaitan dengan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindak lanjut dari yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu," ungkap Al Muktabar dalam Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang di gelar di Kejati Banten, Senin (10/10/2022).

Diharapkannya langkah ini dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten bisa segera terwujud. Bank Banten ke depannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya.

Jangan Khawatir! Begini Cara Membersihkan SLIK OJK Supaya Kredit Anda Lolos

Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.

"Karena sejatinya Bank Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ungkapnya.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten  Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten. Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

"Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp 9.443.667.738," ujarnya.

Dikatakan, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Dan terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.

"Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar," jelasnya.

Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan Bank Banten itu sendiri.

"Harapan kita Bank Banten menjadi Bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank lain," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin.(ADV)

Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024