Bea Cukai Ungkap Peredaran BKC Ilegal Miliaran Rupiah di Jatim

Bea Cukai Ungkap Peredaran BKC Ilegal.
Sumber :

VIVA – Terus menggalakkan pengawasan, Bea Cukai kembali mampu melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Timur.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan belasan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dalam penindakan ini Bea Cukai berhasil mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

Di Malang, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II yang berlangsung sejak pertengahan September lalu, Kanwil Bea Cukai Jatim II kembali melakukan penindakan terhadap sebanyak 20.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR (29/09). Berawal dari kegiatan patroli rutin di perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Tim melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman dan berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dikemas dalam karton dengan pemberitahuan paket pindahan.

“Dalam penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp12 juta dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp22,8 juta. Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II untuk proses penelitian lebih lanjut,” tegas Hatta Wadhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Selanjutnya di Pasuruan, pada Rabu (28/09) Bea Cukai Pasuruan berhasil melakukan lima kali penindakan berturut-turut terhadap 4 sarana pengangkut jenis mobil box dan 1 sepeda motor mengangkut rokok ilegal di jalur ekspedisi jalan tol Purwodadi, tol Gempol, rest area Purwodadi, dan Jalan Randu Pitu, Beji.

Hatta menjelaskan bahwa dalam penindakan ini Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan sebanyak 593.400 batang rokok ilegal jenis SKM dan 240 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek yang tidak dilekati dengan pita cukai. 

“Total barang diperkiranakan mencapai Rp676.597.200,-, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp458.657.483,-,” imbuhnya.

Selama periode Gempur Rokok Ilegal bulan September 2022, hasil koordinasi antara Bea Cukai Pasuruan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI Angkatan Darat telah menghasihlkan sebanyak 11 kali penindakan.

Total 1,34 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis, serta 19 botol (@600 mL) MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,04 miliar, berhasil diamankan dalam sinergi pengawasan ini.

“Kami harap berbagai penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran BKC ilegal. Selain sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum (APH) lain, kami harap bantuan masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan BKC ilegal ini,” pungkas Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya