Pemda NTB Lindungi Petani Tembakau ke BPJS Ketenagakerjaan

Launching perlindungan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayahnya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Atas inisiatif tersebut, Provinsi NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi, Senin (3/10).

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Hadir pada kegiatan launching perlindungan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB  I Putu Gede Aryadi, serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

Dalam sambutannya Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan di wilayahnya.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

“Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya, bahkan berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya, luar biasa. Oleh karena itu, bapak- bapak mudah- mudahan tidak lagi punya mimpi harus jadi pegawai negeri semua, karena petani tembakau di NTB pun sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zulkieflimansyah.

Saat ini petani dan buruh tani yang dilindungi adalah sebanyak 10 ribu orang, jumlah tersebut akan bertambah melihat potensi petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB mencapai 43 ribu orang. Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB Tahun 2022.

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

Selain menjadi penggerak, apa yang dilakukan Provinsi NTB ini dapat menjadi salah satu dasar Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.215 tahun 2021) tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, sehingga ke depan seluruh Provinsi/ Kabupaten/ Kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov NTB, selain menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Inpres 02/2021), inisiatif dan kebijakan ini dapat dijadikan rujukan oleh pemda-pemda lain yang ingin menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah, dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada kami, ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya,” terang Zainudin.

Pada kegiatan tersebut juga, Zainudin menyerahkan secara simbolis manfaat santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia, santunan tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua hingga manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak- kanak hingga perguruan tinggi.

Menurut data BPJAMSOSTEK, secara total jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi di Provinsi NTB per September 2022 sebanyak 24% dari tenaga kerja yang ada, jika dilihat dari nilai manfaat program yang sudah terbayarkan kepada masyarakat di NTB selama tahun 2022 adalah senilai Rp338 miliar dari total 26 ribu kasus yang terjadi, sedangkan untuk manfaat beasiswa pendidikan, telah diberikan kepada 585 anak dengan total nilai Rp2 miliar.

Menutup keterangannya, Zainudin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami mengajak pekerja informal, dari petani, nelayan, tukang ojek ataupun pekerja pariwisata untuk segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan, juga kepada pekerja formal yang di sekitarnya juga terdapat pekerja yang belum terlindungi, ayo daftarkan atau sertakan mereka ke dalam program BPJAMSOSTEK, karena dengan memiliki perlindungan, semua pekerja apapun profesinya akan dapat bekerja dengan aman, keluarga dan anak di rumah bisa tenang, dan tentunya berujung kepada masyarakat pekerja yang sejahtera,” pungkas Zainudin.

Diskusi Social Security Summit 2024

Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi hal yang mutlak dimiki para pekerja saat masih aktif bekerja dan memperoleh pendapatan.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024