Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Penindakan di Semarang dan Makassar

Bea Cukai musnahkan barang ilegal di Semarang dan Makassar
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai bekerja sama dengan instansi pemerintahan lain memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang ilegal yang telah diringkus tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Kegiatan pemusnahan dialakukan oleh Bea Cukai Tanjung Emas yang bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. “Pemusnahan dilakukan terhadap 26.000 Kg kentang asal Australia yang terdeteksi positif mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bakteri dickyea dianthicola,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Bakteri tersebut merupakan satu pathogen yang menyebabkan penyakit busuk lunak pada umbi kentang. Penyakit busuk lunak pada kentang sudah menjadi penyakit yang umum di beberapa negara penghasil kentang, Gejala awal berupa pengerdilan tanaman berlanjut hingga ubi sampai akhirnya dapat mengakibatkan penurunan hasil hingga kematian tanaman.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Sinergi dalam kegiatan pemusnahan juga dilakukan unit Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan. “Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari penindakan terhadap 10 orang tersangka oleh BNN bersama Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Parepare. Jenis narkotikanya adalah 96 gram sabu dan 5.830 gram ganja,” ujar Hatta.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi pemerintah lainnya berkomitmen untuk menjaga masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan memastikan barang yang beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan menjadi salah satu bentuk nyata akuntabilitas pelaksanaan tersebut.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine
Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024