Komisi XI DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Baris Kemiskinan

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah meninjau ulang batas garis kemiskinan di Indonesia karena dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari 1,9 dolar AS menjadi 2,15 dolar AS per-kapita per-hari.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan," kata Anis di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem namun melihat kenyataannya di masyarakat.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Menurut dia, banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup terutama dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini yaitu harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. 

Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan," ujarnya

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup masyarakat menjadi meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim.

Dalam laporan "East Asia and The Pacific Economic Update October 2022", Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.

Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. 

Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya