Pacu Ekonomi, Gus Muhaimin Ajak Masyarakat Belanja Produk Dalam Negeri

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Sumber :

VIVA – Pasca pandemi Covid-19 berkepanjangan, perekonomian dalam negeri maupun dunia mengalami pelambatan. Kini menyusul sudah mulai meredanya kasus Covid-19, pemerintah perlu untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional agar lebih cepat bangkit. 

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk pemulihan ekonomi nasional adalah melalui percepatan peningkatan belanja produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Mengutip data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gus Muhaimin menyebutkan bahwa pada 2022, alokasi belanja barang dan jasa serta modal pemerintah kurang lebih sebesar Rp1.000 triliun.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Dari angka tersebut, sebesar 40% atau Rp400 triliun berpotensi digunakan untuk pembelian produk dalam negeri dan produk UMKK. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi bahwa jika potensi tersebut direalisasikan dalam Semester I Tahun 2022, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7%.

Pada 30 Maret 2022 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Gus Muhaimin mengatakan bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebenarnya merupakan program yang telah lama digaungkan pemerintah sejak Tahun 2009, dimana Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah agar memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri atau PDN sesuai dengan kewenangannya,” katanya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara Seminar Nasional  Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI (Ittama Setjen DPR) dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sekretariat Jenderal DPR RI” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Gus Muhaimin mengatakan bahwa implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.

“Dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” katanya.

Mengingat pentingnya memastikan program P3DN ini berhasil untuk dapat mendongkrak pemulihan ekonomi nasional, menurut Gus Muhaimin perlu dilakukan pengawalan, terutama atas implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022.

Memastikan agar komitmen bersama dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk menganggarkan dan merealisasikan belanjanya untuk produk-produk dalam negeri dapat terwujud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya