Komisi II DPR Setujui Penambahan Anggaran Pemilu 2024
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II DPR RI, menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 7 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebesar Rp 6 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa (20/9/2022) di Gedung Parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menegaskan penambahan anggaran itu dilakukan berdasarkan pembahasan mendalam dengan tujuan agar pada Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik, tanpa harus menelan korban jiwa sebagaimana pada Pemilu 2019 silam.
"Jadi penambahan anggaran ini disetujui dengan tujuan peristiwa miris pada Pemilu 2019 yang lalu tidak terulang lagi, harapannya jangan ada korban jiwa lagi, apa lagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.
Dirinya mengakui, anggaran Pemilu yang minimalis sangat beresiko menciptakan kondisi Pemilu yang buruk. Terlebih mengingat Pemilu 2024 mendatang berisi agenda pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif yang dilakukan secara bersamaan dan dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama.
"KPU dan Bawaslu inikan bekerja berbasis anggaran jadi kinerja itu berbasis anggaran. Tentu ketika anggarannya minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal dan akan sangat beresiko juga tentunya dengan hasil Demokrasi kita," ucapnya.
Tidak hanya itu, Junimart juga menyinggung data jumlah petugas penyelenggara pemilu yang menjadi korban pada Pemilu 2019 lalu. Dengan catatan sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Agenda Pemilu kita di tahun 2024 ini, akan sangat padat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam. Tentunya akan menjadi Pemilu yang melelahkan jika jumlah petugasnya tidak sebanding, dan kita tidak menginginkan ada korban yang sakit serius, meninggal hanya karena kelelahan nantinya," pungkasnya.
Untuk itu, Junimart mengatakan pihaknya di Komisi II DPR RI meminta agar Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memenuhi penambahan anggaran tersebut dan menambahkan nya kedalam pagu alokasi anggaran KPU dan Bawaslu RI pada tahun 2023 mendatang secara definitif.
“Karena penambahan anggaran ini berdasarkan pembahasan data, realistis yang sudah seharusnya disetujui oleh Banggar DPR-RI dan Pemerintah,” tandasnya.