RUU Narkotika, Komisi III DPR: Pengguna Direhab, Pengedar Dihukum Mati

press release pengungkapan kasus Narkotika yang di gelar oleh BNNP Bali (31/5)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan perlu adanya demarkasi penanganan hukum secara jelas antara pengguna dengan pengedar narkotika dalam Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika mendatang.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Mengingat, penyebab over capacity lembaga pemasyarakatan secara nasional disebabkan 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba. Berkaca hal itu, Habiburokhman mengusulkan agar pengguna direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar dihukum seberat-beratnya bahkan dihukum mati.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam rangka mendengarkan masukan dari PKNI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

“Kalau kita keliling Indonesia ke semua lembaga pemasyarakatan, 70 persen diantaranya over capacity itu isinya adalah pengguna narkoba. Harus ada demarkasi yang jelas antara pengguna dengan pengedar. Kalau pengguna, harus langsung proses rehabilitasi yang seluruh biaya rehabilitasinya seharusnya dibiayai negara. Terlebih, tempat rehabilitasi sekarang ini juga dipertanyakan apakah benar rehabilitasi kita telah memenuhi standar yang bisa membuat pengguna menjadi sembuh dan kembali ke masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan kembali perlu adanya tindakan hukum secara tegas dengan pemberian sanksi hukum berat bahkan pemberian hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkotika.

Menkopolkam Bentuk Desk Pilkada, DPR Optimis Dapat Mengantisipasi Potensi Konflik

Karena, tandas Legislator dapil DKI Jakarta I ini, selama pengedar dan bandar maka selama itulah jumlah pengguna narkotika semakin bertambah banyak dari hari ke hari.

“Selama ada pengedar dan bandar, maka mudah sekali bagi mereka memancing 'tabungan' jumlah pengguna narkotika yang semakin banyak. Orang yang belum pernah diiming-imingi, sedangkan orang yang pernah kecanduan dan belum sembuh menjadi target pasar bagi pengedar dan bandar. Bahkan, yang sudah sembuh pun masih bisa dipancing-pancing kalau kita tidak tegas terhadap pengedar dan bandar. Karena itu, saya sepakat bahwa pengguna direhabilitasi tapi kalau pengedar dan bandar dihukum berat kalau perlu dihukum mati,” pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, aktivis PKNI Wan Traga Duvan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI memaparkan beberapa poin keluhan yang dialami para pengguna narkoba akibat dampak penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku selama ini.

Salah satunya, tidak tersedianya akses layanan rehabilitasi berbasis kesehatan masyarakat karena rehabilitasi yang tersedia bentuknya penghukuman melalui penegak hukum.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024