Anggota DPR Soroti Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon

Anggota Komisi I DPR RI, Prananda Surya Paloh
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Prananda Surya Paloh. Menyesalkan peristiwa penolakan pendirian bangunan Gereja HKBP Maranatha oleh masyarakat yang terjadi di Cilegon, Banten.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Pasalnya, penolakan itu dinilai dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab penolakan terjadi disaat Pemerintah daerah dan pemerintah desa telah mengeluarkan izin pendirian bangunan Gereja.

"Saya turut menyesalkan penolakan pendirian gereja di Cilegon. Apalagi jika pembangunannya sudah mendapat izin dari aparat desa dan masyarakat setempat," kata Prananda kepada wartawan, Selasa (13/9/2022). 

Sindir PDIP Tolak PPN 12 Persen, PAN: Seakan-akan seperti Hero, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu. Menegaskan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah mestinya tak terjadi lagi di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila.

Dimana kebebasan beragama menjadi salah satu semangatnya, sekaligus dijamin dalam konstitusi negara.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

"Tentu hal seperti ini mestinya tidak boleh terjadi di negara Pancasila, dimana kebebasan beragama menjadi bagian pilarnya sekaligus amanah konstitusi," sambungnya.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Prananda mendorong agar Pemda setempat membuka ruang dialog. Terlebih permasalahan seperti ini harus segera diselesaikan mengingat isu tersebut riskan untuk digoreng dan dijadikan komoditas politik menjelang Pemilu 2024.

"Mari berlapang dada dan berdialog, jangan jadikan persoalan ini sebagai isu politik. Karena politik identitas justru akan merusak masyarakat, dan itu yang harus kita cegah bersama," ajak Prananda.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

NasDem menyoroti sikap inkonsistensi PDIP terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024