Bea Cukai Dorong PEN Lewat Pemberian Fasilitas Kepabeanan

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Asistensi terhadap industri dalam negeri terus dijalankan Bea Cukai, salah satunya lewat pemberian fasilitas kepabeanan bagi perusahaan yang memenuhi kategori. Kali ini fasilitas kepabeanan diberikan kepada PT Eastwood Mitra Lestari dan PT Permata Marindo Jaya. Kedua perusahaan menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM dan KITE pengembalian.

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Pemberian fasilitas KITE IKM dilakukan oleh Bea Cukai Kudus kepada PT Eastwood Mitra Lestari. “Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil-Menengah (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai berupa pembebasan bea masuk termasuk bea masuk tambahan,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Selain dalam fasilitas ini juga tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM. Industri yang mendapatkan fasilitas KITE IKM adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan dengan kriteria tertentu yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin dan penertapan penerima fasilitas KITE pengembalian kepada PT Permata Marindo Jaya. “Pemberian fasilitas dilaksanakan dalam rangka mendorong perbaikan perekonomian dalam negeri melalui berbagai insentif dan fasilitas kepabeanan serta wujud dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Hatta.

Berdiri pada tahun 2015, PT Permata Marindo Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan. Direktur perusahaan, Adi, dalam pemaparannya, mengungkapkan melalui Fasilitas KITE perusahaannya dapat memberikan manfaat seperti meringankan cashflow perusahaan, mempemudah alur bisnis serta membuka lapangan pekerjaan. Hal ini dapat memberikan stimulus pada perekonomian dalam negeri sebagai salah satu upaya untuk mendukung Progran Pemulihan Ekonomi Nasional.

KPK Cecar Ini ke Dirjen Bea Cukai yang Dipanggil Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Kanwil Bea Cukai Kalbagsel lepas ekspor belut sawah

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Hasilkan devisa ekspor hingga USD9.678,8, ekspor ini dilaksanakan melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin pada Kamis (19/12).

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024