Komisi XI DPR Hafisz Tohir Sebut Kenaikan BBM Beratkan Rakyat

Petugas mengisi BBM di SPBU Pertamina.
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA – Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sudah digulirkan presiden sangat berpotensi menyengsarakan rakyat. Bahkan, kenaikan ini juga bisa memukul para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan kritik ini dalam siaran persnya yang diperoleh Parlementaria, Kamis (1/9/2022). Ia menyayangkan bila memang benar pemerintah jadi menaikkan BBM bersubsidi September tahun ini.

Padahal, rakyat kecil sedang merangkak memulihkan ekonominya yang selama dua tahun sebelumnya stagnan karena wabah virus corona.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

“Harusnya meringankan beban rakyat, caranya mengendalikan harga BBM untuk rakyat. Dengan kata lain, memberikan tambahan subsidi BBM untuk rakyat miskin sebesar Rp11,2 trilun,” tandas Hafisz.

Pemerintah, katanya, harus berani melakukan terobosan untuk menekan inflasi. Setidaknya harga pangan bisa terkontrol dan tidak melambung tinggi.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Diserukan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, pemerintah mestinya fokus pada pembenahan sektor pangan. Ini dipandang lebih konkret ketimbang menaikkan harga BBM.

“Fokus kepada ketahanan pangan karena dunia akan mengarah ke sana pasti. Jangan belok-belok bicara pensiunan menjadi beban negara, itu menyakitkan orang tua kita semua,” keluhnya.

Ditambahkan politisi fraksi PAN itu, agar pertumbuhan ekonomi nasional tak terganggu, pemerintah perlu menyusun langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mengurangi impor dan memperkuat ekspor.

Menurutnya, langkah sederhana ini bisa mengurangi tekanan inflasi agar nilai rupiah tidak ambruk.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024