Makna Sertipikat Tanah Bagi Petani di Lampung Selatan
- Kementerian ATR/BPN
VIVA – Sertipikat tanah menjadi kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan lebih aman karena dapat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan. Hal tersebut disampaikan oleh Basri (56), pria yang berprofesi sebagai petani pisang di Kabupaten Lampung Selatan. Ia sangat bersyukur karena dapat menggarap lahan yang dimilikinya dengan lebih aman.
"Perasaan sangat senang karena sertipikat sangat dibutuhkan oleh kami pemilik sah dan dilindungi hukum. Karena kalau tidak ada sertipikat artinya dapat memunculkan konflik yang berkepanjangan," ujar Basri pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Elty Krakatoa, Lampung Selatan, Senin (08/08/2022).
Menurut Basri, proses pengurusan sertipikat begitu mudah. "Prosesnya begitu dipermudah sekali dan ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) di desa saya. Lalu saya mengajukan program PTSL dan saya daftar. Tidak dikenakan biaya, hanya biaya untuk pengadministrasian seperti materai dan lain-lain," ungkapnya.
Cerita lain datang dari seorang petani jagung asal Desa Kedaton, Hasun (54). Ia mengatakan, setelah mendapatkan sertipikat tanah ia berencana akan mengagunkan sertipikat miliknya ke perbankan sebagai tambahan modal untuk bertani.
"Saya agunkan untuk modal, karena untuk membeli pupuk, obat, sama bibitnya. Saya ingin mengembangkan lahan jagung saya untuk lebih produktif dan bisa menambah ekonomi saya," ujar Hasun.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan yang telah aktif turun langsung ke lapangan untuk mengukur tanah miliknya. "Terima kasih sudah dibantu dan dipermudah, akhirnya bisa dapat tambahan modal usaha dari sertipikat itu, ke depannya akan diagunkan," sebut Hasun.