Implementasi RDTR, Kementerian ATR/BPN Gelar Forum Penataan Ruang
VIVA – Sebagai lembaga yang mengampu di bidang pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara vertikal hingga tingkat Kantor Pertanahan yang berada di masing-masing kabupaten/kota memiliki tugas serta fungsi dalam memfasilitasi penyusunan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
"Di dalam Forum Penataan Ruang, salah satu anggotanya berisikan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berkaitan dengan penataan ruang. Rapat tersebut berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (03/08/2022).
Terlibatnya Kepala Kantor Pertanahan, menurut Gabriel Triwibawa, yakni agar komunikasi vertikal dengan pemerintah pusat mengenai kondisi di lapangan terkait dengan penataan ruang dapat tersampaikan dengan baik.
Selain itu, ia mengimbau agar setiap daerah harus menyiapkan sebuah wadah, yang mana wadah tersebut menjadi tempat untuk pembangunan infrastruktur bagi kesejahteraan rakyat melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini disusun beberapa regulasi. Antara lain, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kotabaru tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Pulau Sebuku; Ranperbup Kotawaringin Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Pangkalan Bun; Ranperbup Tanah Laut tentang RDTR Wilayah Perencanaan Bati Bati; serta Ranperbup Sorong tentang RDTR Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Bupati Tanah Laut, Sukamta; Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Ahkmad; Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Anang Dirjo; dan Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono.
Sebagai informasi, rapat koordinasi lintas sektor dilaksanakan secara daring dan juga luring dengan mengundang beberapa perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.