Menteri ATR: Bekerja Sesuai Prosedur, Maka Saya Akan Pasang Badan
- Kementerian ATR/BPN
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 guna memperkuat sinergi dan inovasi layanan pertanahan dan tata ruang. Selain itu, Rakernas juga ditujukan untuk menyatukan visi misi untuk menjalankan tiga instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dalam Rakernas yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto berpesan, untuk bekerja sebaik mungkin dengan orientasi kepuasan masyarakat.
"Kepada seluruh jajaran ATR/BPN saya minta agar masyarakat dilayani dengan baik dan cepat. Dan berikan layanan terbaik, kalau bisa mudah. Sehingga, rakyat tidak lagi merasa dipersulit, merasa susah mengurus sertipikat," ujar Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN juga mewanti-wanti pada setiap jajaran untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang mengurus sertipikat.
"Saya sampaikan, bila ada Saudara secara hukum terbukti melakukan pungli, maka tidak ada ampun, akan saya proses dan pecat," tuturnya.
Meski akan bertindak tegas selama masa kepemimpinannya, Hadi Tjahjanto meminta kepada setiap jajaran untuk tak perlu takut ataupun khawatir dalam melayani masyarakat. Bahkan, jika ada pihak-pihak lain yang mencoba mengkriminalisasi anggota BPN, maka Menteri ATR/Kepala BPN akan membela dan melindungi.
"Apabila ada pejabat Kakanwil dan Kakantah sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan dilaksanakan sebaik-baiknya, namun Kakantah, Kakanwil atau pegawai di kriminalisasi maka saya akan pasang badan untuk membela mereka," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadir pada kegiatan Rakernas, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta para Pejabat Administrator yang terdiri dari Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kepala Kantor Pertanahan dari masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia.