Menteri ATR: Bekerja Sesuai Prosedur, Maka Saya Akan Pasang Badan

Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022
Sumber :
  • Kementerian ATR/BPN

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 guna memperkuat sinergi dan inovasi layanan pertanahan dan tata ruang. Selain itu, Rakernas juga ditujukan untuk menyatukan visi misi untuk menjalankan tiga instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran Kementerian ATR/BPN.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Dalam Rakernas yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto berpesan, untuk bekerja sebaik mungkin dengan orientasi kepuasan masyarakat.

"Kepada seluruh jajaran ATR/BPN saya minta agar masyarakat dilayani dengan baik dan cepat. Dan berikan layanan terbaik, kalau bisa mudah. Sehingga, rakyat tidak lagi merasa dipersulit, merasa susah mengurus sertipikat," ujar Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022).

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Menteri ATR/Kepala BPN juga mewanti-wanti pada setiap jajaran untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang mengurus sertipikat.

"Saya sampaikan, bila ada Saudara secara hukum terbukti melakukan pungli, maka tidak ada ampun, akan saya proses dan pecat," tuturnya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Meski akan bertindak tegas selama masa kepemimpinannya, Hadi Tjahjanto meminta kepada setiap jajaran untuk tak perlu takut ataupun khawatir dalam melayani masyarakat. Bahkan, jika ada pihak-pihak lain yang mencoba mengkriminalisasi anggota BPN, maka Menteri ATR/Kepala BPN akan membela dan melindungi.

"Apabila ada pejabat Kakanwil dan Kakantah sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan dilaksanakan sebaik-baiknya, namun Kakantah, Kakanwil atau pegawai di kriminalisasi maka saya akan pasang badan untuk membela mereka," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadir pada kegiatan Rakernas, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta para Pejabat Administrator yang terdiri dari Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kepala Kantor Pertanahan dari masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. 

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024