Bea Cukai Layani Ekspor Udang dari Maluku dan Rambut Palsu dari Jogja
VIVA – Bea Cukai kembali melayani kegiatan ekspor yang dilakukan para pelaku usaha dalam negeri. Pengawasan dan asistensi ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai Ambon terhadap PT Whana Lestari Investama dan Bea Cukai Yogyakarta terhadap TP Sung Chang Indonesia.
Pada 20 Juli 2022, PT Wahana Lestari Investama (WLI) kembali melakukan ekspor komoditas udang ke China seperti yang sebelumnya eksportasi dilakukan langsung dari pusat processing plant udangnya di Opin, Wahai, Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
Oleh karena itu, pada tanggal 13 Juli 2022 Tim Bea Cukai Ambon yang terdiri dari empat orang petugas melakukan pengawasan dan pelayanan impor dan ekspor PT WLI di Opin, Seram Utara.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan pemeriksaan sarana pengangkut MV Fu Yuan Yu Yun 993 yang datang dari China, kapal bermuatan barang impor PT. WLI dan menjadi sarana pengangkut membawa komoditi ekspor udang PT WLI ke China.
Kegiatan selanjutnya Tim melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap pemuatan ekspor udang milik PT WLI ke MV Fu Yuan Yu Yun 993. Proses pemuatan sendiri memakan waktu sekitar 1 minggu mulai tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 20 Juli 2022. Ekspor kali ini sebanyak 1.517.075 Kg dengan menyumbang devisa sebesar USD 6,628,435.35.
Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan barang ekspor PT Sung Chang Indonesia. Perusahaan tersebut melakukan ekspor 5,05 ton rambut palsu (wig) ke United States, Amerika yang diangkut melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak 511 karton rambut palsu diangkut menggunakan satu container berukuran 40 feet. Nilai ekspor tersebut mencapai USD 208.214 atau senilai 3,12 miliar rupiah.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan, “Bea Cukai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para pengusaha, terutama perusahaan berorientasi ekspor sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta.