Dinsos Kota Bekasi Dampingi Rehabilitasi Korban Kekerasan Anak

Dok. Photo Pemkot Bekasi
Sumber :
  • Pemkot Bekasi

VIVA – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah menyampaikan permohonan pendampingan Rehabilitasi fisik, psikis dan sosial atas nama anak berinisial R yang diduga mengalami tindakan penelantaran oleh orang tuanya di Jatikramat Kota Bekasi.

Hal Ini Buat IM Yakin, yang Dijual Reza Artamevia Berlian Sintetis

Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, 23 Juli 2022.

Dalam surat tersebut menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan pada 21 Juli 2022 adanya penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada pasal 77b Jo 76b dan atau pasal 80 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atas nama korban berinisial R yang beralamat di Jatikramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Diduga tindak kekerasan dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial P dengan Ibu Tiri Korban berinisial A.

Kronologi Reza Artamevia Dilaporkan Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Labih lanjut dijelaskan dari hasil penyelidikan polisi diperoleh bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis serta mengalami keadaan Gizi buruk dan usianya masih dibawah umur (15 tahun).

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi rehabilitasi fisik, psikis dan sosial terhadap korban.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan dan survey tempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kementerian Sosial di Bulak Kapal Bekasi Timur.

Sebelumnya, Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pangudi Luhur dan telah menyiapkan tempat tinggal atau kamar dan sarana prasarana lainnya.

Dinas Sosial Kota Bekasi juga bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan DP3A Kota Bekasi untuk kesiapan pendampingan.

Lebih lanjut, saat ini anak masih dalam perawatan di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dalam pengawasan Polres Metro Bekasi Kota dan KPAI. Setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD akan dikoordinasikan oleh Polres Metro Bekasi Kota akan diserahkanterimakan ke Dinsos selanjutnya oleh Dinsos akan di rujuk ke STPL. (Adv Humas)

Ilustrasi penginapan

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Masyarakat yang ingin menghabiskan waktu liburan di akhir tahun di kawasan Pumcak Bogor harus berhati-hati.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024