Wujudkan Sulawesi Bebas PMK, Itjen Kementan Lakukan Monitoring

Itjen Kementan melakukan monitoring dan evaluasi penanganan PMK di wilayah Sulawesi.
Sumber :

VIVA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi  penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan jajaran Pemda Prov dan Kab/ Kota se Sulawesi.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Irjen Kementan, Jan Maringka mengatakan bahwa penanganan PMK harus berjalan bersama agar   efektif dan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota lintas provinsi.

Terkait hal ini, Jan Maringka telah menugaskan para Inspektur  untuk turun langsung memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta agar mematuhi SOP yang ada.di wilayah Sulawesi mulai dari ujung Utara sampai dengan Selatan.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

“Kami monitoring secara langsung dan mengevaluasi semua posko di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Semua harus terintegrasi,” ujarnya.

Hal itu  disampaikan dalam Kegiatan Monitoring dan Evalusi Penanganan PMK se-Sulawesi yang bertempat di Balai Penelitian Tanaman Serealia Maros. Hari Minggu, 17 Juli ini dihadiri langsung dan virtual oleh para Satgas Penanganan PMK Provinsi/Kabupaten. Diantarnya Kepala Dinas peternakan, POLDA Sulsel, dan Kasdam XIV 1442 Sulsel.

Mengenalkan Perkebunan Sejak Dini: Edukatif untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Sementara itu, berdasarkan data perkembangan kasus PMK per tanggal 17 Juli 2022, terdapat 10 kabupaten di Provinsi Sulsel yang tertular PMK, antara lain ternak sakit 558 ekor, potong bersyarat 14 ekor, mati 10 ekor, sembuh 53 ekor dan sisa kasus 481 ekor sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 781 ekor.

“Kebijakan Bapak SYL Menteri Pertanian  untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK antara lain melalui pemotongan bersyarat, pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK, pengobatan, biosecurity dan pembatasan lalulintas ternak, pendepopulasian dan komunikasi informasi edukasi (KIE) serta pemberian kompensasi dan bantuan," katanya.

Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK diantara sesama peternak sehingga mereka bisa memperkecil resiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak.

Selain itu, kegiatan  ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Pulau Sulawesi dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap penyakit PMK.

Karena itu, kata Jan, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan karena wabah Dapat menyebar secara cepat melalui arus transportasi daging dan ternak terinfeksi serta melalui udara (airborne).

“Kedua pengendaliannya sulit dan kompleks karena membutuhkan biaya vaksinasi yang sangat besar serta pengawasan lalu lintas yang ketat. Karena itu sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk jaga pangan kita, menjaga ternak kita untuk mewujudkan Sulawesi Bebas PMK,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya