Menteri ATR/BPN Tindak Tegas Oknum Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Kementerian ATR/ BPN

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan oknum pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cimahi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  atas dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Menteri ATR/Kepala BPN dengan tegas mengatakan, telah menindaklanjuti kabar tersebut melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti salah dalam proses hukumnya.

"Apabila dalam proses hukumnya nanti itu ternyata terbukti (salah), maka saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat! Sekali lagi apabila terbukti, maka akan saya pecat, tidak ada ampun," terang Hadi Tjahjanto saat ditemui awak media usai menunaikan ibadah salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (08/07/2022).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Menteri ATR/Kepala BPN lebih lanjut menjelaskan setiap kunjungannya ke daerah, ia selalu mewanti-wanti untuk tidak melakukan pungli. Ia juga menuturkan akan terus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di pihak internal Kementerian ATR/BPN.

Salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN yaitu dengan mengunjungi langsung ke lokasi yang diduga terdapat pungli. Ia terjun langsung ke lapangan seraya menyerahkan sertipikat tanah, sekaligus memastikan tidak terjadinya praktik pungli.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli, saya kunjungi, saya tanya door to door kepada masyarakat dan memang belum terbukti. Tapi sekali lagi, apabila ada yang melakukan pungli di Badan Pertanahan Nasional maka tidak segan-segan saya pecat," tegas Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024