Menteri ATR Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik Agraria
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 15 Juni 2022 lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN tiba bersama Ibu Nanik Istumawati selaku Pembina Ikatan Istri dan Karyawati (IKAWATI) Kementerian ATR/BPN tiba di Bandar Udara Internasional Juanda, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (18/06/2022).
Kedatangan Hadi Tjahjanto di Provinsi Jawa Timur disambut oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta jajaran; dan Ketua serta jajaran IKAWATI di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Kunjungan ini dilakukan untuk mendiskusikan beberapa persoalan konflik agraria dan langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menjadi fokus Kementerian ATR/BPN agar target seluruh tanah di Indonesia terdaftar dapat terwujudkan.
Tinjau Lokasi Konflik
Upaya penanganan konflik agraria sudah mulai dipetakan dan dilaksanakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur, ia melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Minggu (19/06/2022).
Pada kesempatan ini, beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur melaporkan permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah otoritas masing-masing.
Salah satunya ialah laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, ia menjelaskan terkait konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.
Dari laporannya, diketahui bahwa konflik terjadi karena terdapat masyarakat pekebun yang memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.
Menteri ATR/Kepala BPN kemudian memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk bersama-sama mencari solusi agar masyarakat yang menduduki tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dapat tetap melaksanakan kegiatan perekonomiannya.
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.
"Memang kita semuanya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertipikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain, kita harus duduk bersama," ujar Hadi Tjahjanto.Â
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terus berlarut-larut.
“Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat, apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan," tuturnya.
Pada hari yang sama, Hadi Tjahjanto langsung bergegas mengunjungi lokasi konflik. Dalam kunjungan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.Â
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. "Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita.
Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujarnya.Â
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut.
Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.Â
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto.Â
Percepatan PTSL
Dengan semangat Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk melakukan percepatan program PTSL yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdownmasing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegasnya.Â
Hadi Tjahjanto mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga PTSL harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertipikat. Ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka bahwa proses untuk sertipikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak," terangnya.Â
Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selama kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Bupati Malang, Sanusi; para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur beserta jajaran IKAWATI Kementerian ATR/BPN di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir dalam rangkaian kunjungan ini Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.