Beli Barang di Online Shop Ditahan Bea Cukai? Ini 5 Faktanya

Dok. Foto oleh Bea Cukai.
Sumber :

VIVA – Perkembangan teknologi informasi telah berdampak pada tiap sisi kehidupan manusia, salah satunya ialah akses internet yang menjangkau hampir seluruh dunia.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Sebagai supermedium for communicating, pemanfaatan internet menunjukkan kenaikan dari waktu ke waktu, seperti yang dilaporkan oleh Hootsuite (We Are Social), pada tahun 2021 di Indonesia, 73,7% dari 274,9 juta penduduk atau 202,6 juta orang telah melek internet.

Kian masifnya penggunaan internet juga memengaruhi sektor ekonomi. Kemudahan interaksi dan kecepatan transaksi telah menguntungkan masyarakat dan pelaku bisnis, sehingga beragam inovasi pun tercipta di bidang perdagangan, salah satunya ialah menjamurnya toko daring/online shop.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Bahkan Hootsuite (We Are Social) mencatat 93,0% dari total populasi yang berusia lima belas tahun ke atas di Indonesia pada tahun 2021 telah menggunakan internet untuk mencari produk dan jasa yang ingin dibeli dan 87,1% populasi telah membeli produk secara daring.

Namun, di balik segudang manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, aktivitas jual beli daring pun menyimpan detrimental effect yang patut diwaspadai, yaitu penipuan atau online scam, termasuk penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dari laporan pengaduan penipuan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial Bea Cukai periode bulan Mei 2022 diketahui terdapat 714 pengaduan yang diterima, atau mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 644 pengaduan.

“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 393 kasus penipuan, atau mengalami peningkatan 20,55% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 326 kasus penipuan," ujarnya.

Dijelaskan Hatta, umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai.

Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. 

Hatta pun mengungkapkan lima fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan ini.

“Pertama, masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone." 

Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan.

Ketiga, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

“Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman dengan tuntutan hukum pidana penjara dan denda sejumlah uang, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai. Masyarakat perlu mewaspadai hal ini," tegas Hatta. 

Keempat, indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. 

“Terakhir, untuk masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku," lanjutnya.

Ditambahkan Hatta, jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, diyakini aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.

Terbukti dari konfirmasi penipuan yang diterima selama bulan April 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar 1.352.004.700 rupiah, serta mata uang asing sejumlah 38.900 US dollar dan 300.750 ringgit.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutup Hatta.

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024