Provinsi Banten Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Penandatanganan Pakta Integritas, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (24/6)
Sumber :
  • Pemprov Banten

VIVA – Provinsi Banten wujudkan komitmen untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Komitmen itu ditunjukkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum'at (24/6/2022).

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Untuk Pemprov Banten, Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya diikuti oleh Penjabat Sekda M Tranggono, Staf Ahli Gubernur,  Asisten Daerah dan Kepala OPD Pemprov Banten.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Untuk Kabupaten/Kota penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten beserta para Sekretaris Daerah.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menghasilkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Terima kasih kepada Pak Kajati yang telah menginisiasi," ungkap Al Muktabar.

"Ini adalah ikhtiar kita bersama. Mudah-mudahan yang kita lakukan ini sebagai bagian untuk terus menerus melaksanakan tugas pemerintahan," tambahnya.

Dikatakan, pada akhirnya apa yang ditandatangani bersama akan diimplementasikan. Di dalamnya ada tanggung jawab kita kepada sesama dan kepada Allah SWT dipertanggungjawabkan sebagai pemimpin. Untuk itu, diharapkan amanah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

"Terima kasih atas kerjasama semua pihak untuk menunjukkan bahwa apa yang akan kita lakukan, mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tujuannya untuk pencegahan korupsi dan menumbuhkan kejujuran.

"Diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka. Namun dapat ditindaklanjuti untuk menyusun rencana aksi bersama," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pakta integritas isinya komitmen bersama dan rencana aksi. Bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam membagun Provinsi Banten yang lebih inklusif.

Dikatakan, tujuan penegakan hukum menjaga kewibawaan Pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Dengan postur ekonomi yang sehat dan potensi keuangan yang cukup, Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat," ungkap Kajati Banten.

"Hari ini kita bersama untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.

Diungkapkan, pada semester I tahun 2022, Kejati Banten telah menangani 21 perkara. Telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar.

"Berikan data dan fakta jangan katanya - katanya. Laporkan ke saya. Ini komitmen saya, menghadirkan kejaksaan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

"Mudah-mudahan kita satu hati. Penegakan hukum bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Kajati Banten.(ADV)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024