Menteri ATR/Kepala BPN Harap Masyarakat Urus PTSL Secara Mandiri

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Biro Humas Kementerian ATR/BPN

VIVA – Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus disuarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto ke jajarannya di daerah. Kali ini, Hadi Tjahjanto menyampaikan harapannya di depan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah agar masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan secara mandiri, tanpa melalui perantara.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Dengan demikian, Menteri ATR/Kepala BPN meyakini cara tersebut akan memudahkan masyarakat, sehingga proses sertipikasi juga dapat ditangani lebih cepat.

"Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertipikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) dan berkas-berkas itu sesuai. Kemudian urus di loket prioritas. Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli (pungutan liar, red) di sana," ujar Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada Rabu (22/06/2022).

Menteri AHY Jamin Masyarakat Dapat Hak Atas Tanah saat Pimpin Peringatan Hantaru 2024

Dalam menjalankan program PTSL, soal pelayanan pertanahan juga menjadi fokus yang harus ditingkatkan oleh jajaran kantor pertanahan.

"Dalam pelayanannya itulah kita harus benar-benar memberikan yang terbaik," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri AHY: Capaian Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat 46 Kali Lipat dalam Tujuh Bulan Terakhir

Lebih lanjut ia menyampaikan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah.

"Apabila 126 juta bidang tanah sudah terdaftar, maka setiap daerah itu sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas. Lalu kita bisa memberikan suatu keputusan bahwa wilayah itu sudah berlaku hukum positif," tuturnya.

Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah.

"Keuntungannya, ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertipikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah ter-cover oleh sertipikat," papar Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; serta jajaran Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya